Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Bubar, Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka Normal Kembali

Kompas.com - 21/10/2019, 20:05 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) membubarkan diri.

Pantauan Kompas.com pada pukul 19.00 WIB mahasiswa membubarkan diri. Setelah beberapa saat mahasiswa membubarkan diri, arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat berangsur-angsur normal kembali.

Sementara, petugas PPSU dibantu mahasiswa yang hadir tampak membersihkan sampah di sekitaran lokasi aksi demo.

Tampak pula para anggota polisi yang masih berjaga di kawasan tersebut mengatur lalu lintas.

Kapolsek Gambir Kompol Wiraga Dimas Tama mengatakan jalanan sudah dibuka untuk umum.

"Ya sudah dibuka jalanan untuk umum," ujar Wiraga di sekitar lokasi aksi, Senin malam.

Baca juga: Demo di Depan Istana, Ketua BEM UGM: Kita Tidak Ingin Dikhianati Kedua Kalinya

Wiraga berujar, kawat berduri yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat akan segera dibuka sehingga bisa dilalui kendaraan. Pembukaan ruas jalan itu juga akan dilakukan di beberapa titik dekat Istana Merdeka.

Adapun sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda.

Bem SI meminta seluruh mahasiswa untuk memastikan 5 tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma’rut Amin berpihak pada rakyat dan kemanusiaan.

Bem SI juga menyatakan, akan mengingatkan bahwa ada agenda dan janji yang belum dituntaskan oleh Jokowi dalam masa pemerintahan sebelumnya.

Baca juga: Demo di Depan Kampus IISIP, Jalan Raya Lenteng Agung Macet Total

Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk UU KPK yang direvisi September lalu.

Sebelumnya,Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.

Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com