TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2019 digelar serentak pada Rabu (23/10/2019) hingga 14 hari kedepan.
Selama operasi tersebut, Satlantas Polres Tangerang Selatan berencana memberlakukan sidang di tempat bagi pengendara yang ditindak penilangan.
"Iya, rencana kita juga akan menerapkan sidang di tempat operasi razia bagi pengendara yang ditilang," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin di lokasi Operasi Patuh Jaya 2019 Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Ini Titik-tiitik Operasi Zebra Jaya di Jakarta dan Sekitarnya
Namun, untuk rencana pemberlakuan sidang di tempat, Polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan Tangerang Selatan.
Selain sidang di tempat, rencana lainnya akan dilakukan tilang elektronik.
Nantinya pelanggar yang ditindak akan menerima pesan singkat berisi informasi pembayaran tilang melalui ATM atau Mobile Banking.
"Kita akan menerapkan e-tilang atau tilang elektronik di mana pelanggar akan mendapat notifikasi untuk cara pembayaran. Ini memudahkan pelanggar membayar denda baik di ATM, mobile banking atau teller bank. Setelah membayar denda pelanggar bisa mengambil barang bukti di petugas," kata Lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.