Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Odong-odong Sebut Penghasilannya Melebihi UMP DKI 2020

Kompas.com - 25/10/2019, 16:58 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Kereta Mini Anglingdarma atau perkumpulan pemilik odong-odong menolak wacana larangan operasional kendaraan tersebut di DKI Jakarta.

Mereka juga menolak rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin mengalihkan pekerjaan mereka menjadi pengemudi Jak Lingko.

Sebab, pendapatan dari odong-odong masih lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4,2 juta.

"Kita dalam sebulan itu maksimum bisa dapat sekitar Rp 6 juta, itu kalau lagi ramai, tapi kalau lagi sepi ya sekitar Rp 3,5 juta sebulan itu cukup lah," kata Sekretaris Komunitas Kereta Mini Anglingdarma Muhammad Yasin, saat ditemui di pool odong-odong, Jalan Manunggal, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019).

Yasin mengatakan menjadi sopir odong-odong sudah menjadi mata pencaharian utamanya. Dia khawatir pendapatannya terganggu jika beralih profesi.

"Kita sudah lama jadi sopir odong-odong sudah melekat dan nyaman. Kalau dilarang beroperasi harus ada solusi yang menjamin lah, kalau direkrut jadi sopir transportasi di Jakarta, di sini juga sudah pada tua dan pendidikannya juga banyak yang tidak sekolah, pasti bakal jadi halangan," ujar Yasin.

Baca juga: Komunitas Pemilik Odong-odong Tolak Wacana Larangan Beroperasi

Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terkait larangan operasional tersebut agar pemilik maupun sopir odong-odong tidak terbengkalai

Salah satu solusi yang mungkin ditawarkan ialah, merekrut sopir odong-odong menjadi sopir bajaj atau Jak Lingko yang dikelola Pemprov DKI jakarta.

"Jadi harus cari solusi, apakah dia jadi pengemudi bajaj atau pengemudi Jak lingko, atau kursus-kursus, jadi pihak wali kota juga membantu nantinya didata sopir-sopirnya itu. Kan alasannya "perut" kan gitu," kata Eman.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan aturan larangan odong-odong untuk beroperasi. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut.

Saat Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com