JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Kereta Mini Anglingdarma atau perkumpulan pemilik odong-odong menolak wacana larangan operasional kendaraan tersebut di DKI Jakarta.
Mereka juga menolak rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin mengalihkan pekerjaan mereka menjadi pengemudi Jak Lingko.
Sebab, pendapatan dari odong-odong masih lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4,2 juta.
"Kita dalam sebulan itu maksimum bisa dapat sekitar Rp 6 juta, itu kalau lagi ramai, tapi kalau lagi sepi ya sekitar Rp 3,5 juta sebulan itu cukup lah," kata Sekretaris Komunitas Kereta Mini Anglingdarma Muhammad Yasin, saat ditemui di pool odong-odong, Jalan Manunggal, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019).
Yasin mengatakan menjadi sopir odong-odong sudah menjadi mata pencaharian utamanya. Dia khawatir pendapatannya terganggu jika beralih profesi.
"Kita sudah lama jadi sopir odong-odong sudah melekat dan nyaman. Kalau dilarang beroperasi harus ada solusi yang menjamin lah, kalau direkrut jadi sopir transportasi di Jakarta, di sini juga sudah pada tua dan pendidikannya juga banyak yang tidak sekolah, pasti bakal jadi halangan," ujar Yasin.
Baca juga: Komunitas Pemilik Odong-odong Tolak Wacana Larangan Beroperasi
Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terkait larangan operasional tersebut agar pemilik maupun sopir odong-odong tidak terbengkalai
Salah satu solusi yang mungkin ditawarkan ialah, merekrut sopir odong-odong menjadi sopir bajaj atau Jak Lingko yang dikelola Pemprov DKI jakarta.
"Jadi harus cari solusi, apakah dia jadi pengemudi bajaj atau pengemudi Jak lingko, atau kursus-kursus, jadi pihak wali kota juga membantu nantinya didata sopir-sopirnya itu. Kan alasannya "perut" kan gitu," kata Eman.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan aturan larangan odong-odong untuk beroperasi. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut.
Saat Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.