Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat

Kompas.com - 25/10/2019, 20:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, butuh kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat agar Sugianti, guru honor yang lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2014, agar bisa diangkat.

Hal itu disampaikan Chaidir berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung yang disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.

"Dibutuhkan instrumen atau kebijakan hukum baru guna menyelesaikan persoalan Sugianti," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Sejak 2014 Lulus Jadi PNS tapi Tak Juga Diangkat, Guru Honorer Tempuh Gugatan Perdata

Kebijakan baru itu perlu ditetapkan oleh sejumlah kementerian yang terkait dengan pengangkatan PNS.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Chaidir menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu harus berupa diskresi mengenai pengangkatan Sugianti sebagai guru honorer menjadi PNS.

"Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung ke Pemprov, fatwa itu bisa dijadikan sebagai landasan bagi pejabat pemerintah pusat," tuturnya.

Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku

Sebelumnya Chairil mengatakan pihaknya sudah berupaya mengusulkan Sugianti menjadi PNS ke Kantor Regional V BKN setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung diterbitkan 2018 lalu.

Namun Kantor Regional V BKN tidak bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sugianti lantaran adanya perubahan hukum yang berlaku saat guru SMPN 84 itu lulus PNS pada tahun 2014 dan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Chaidir.

Kronologi

Sugianti bercerita, ia telah bekerja sebagai guru honorer di SMP tersebut sejak 2005 lalu. Kesempatan menjadi PNS datang pada 2013, ketika itu tersedia jalur khusus bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang

Karena seluruh kualifikasi yang dibutuhkan bisa ia penuhi, Sugianti kemudian ikut mendaftar dalam seleksi tersebut.

Di tahap awal, Sugianti diminta untuk melengkapi seluruh berkas, salah satu di antaranya adalah bukti bahwa Sugianti sudah lebih dari setahun bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah.

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, Sugianti dinyatakan lulus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menerbitkan kartu peserta ujian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com