Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat

Kompas.com - 25/10/2019, 20:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, butuh kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat agar Sugianti, guru honor yang lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2014, agar bisa diangkat.

Hal itu disampaikan Chaidir berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung yang disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.

"Dibutuhkan instrumen atau kebijakan hukum baru guna menyelesaikan persoalan Sugianti," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Sejak 2014 Lulus Jadi PNS tapi Tak Juga Diangkat, Guru Honorer Tempuh Gugatan Perdata

Kebijakan baru itu perlu ditetapkan oleh sejumlah kementerian yang terkait dengan pengangkatan PNS.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Chaidir menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu harus berupa diskresi mengenai pengangkatan Sugianti sebagai guru honorer menjadi PNS.

"Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung ke Pemprov, fatwa itu bisa dijadikan sebagai landasan bagi pejabat pemerintah pusat," tuturnya.

Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku

Sebelumnya Chairil mengatakan pihaknya sudah berupaya mengusulkan Sugianti menjadi PNS ke Kantor Regional V BKN setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung diterbitkan 2018 lalu.

Namun Kantor Regional V BKN tidak bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sugianti lantaran adanya perubahan hukum yang berlaku saat guru SMPN 84 itu lulus PNS pada tahun 2014 dan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Chaidir.

Kronologi

Sugianti bercerita, ia telah bekerja sebagai guru honorer di SMP tersebut sejak 2005 lalu. Kesempatan menjadi PNS datang pada 2013, ketika itu tersedia jalur khusus bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Lolos Seleksi CPNS Sejak 2014, Seorang Guru Honorer di Jakut Belum Diangkat sampai Sekarang

Karena seluruh kualifikasi yang dibutuhkan bisa ia penuhi, Sugianti kemudian ikut mendaftar dalam seleksi tersebut.

Di tahap awal, Sugianti diminta untuk melengkapi seluruh berkas, salah satu di antaranya adalah bukti bahwa Sugianti sudah lebih dari setahun bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah.

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, Sugianti dinyatakan lulus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian menerbitkan kartu peserta ujian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com