Pada Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk memproses hasil dari persidangan tersebut.
Dari tim itu muncul surat usulan penetapan NIP untuk Sugianti secara berjenjang dari Dinas Pendidikan, BKD hingga BKN Wilayah V.
Namun, ternyata surat usulan itu dimentahkan oleh BKN Wilayah V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS berakhir pada 30 November 2014.
"Waktu itu BKD memberikan alasan mereka sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya dengan memberi usulan ke BKN berarti tugas mereka sampai disitu," ujar Sugianti.
Lalu, ia mendatangi kantor BKN untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Dari BKN, ia mendapat penjelasan bahwa BKD hanya melayangkan usulan penetapan NIP tanpa menyertakan formasi yang menjadi syarat dalam pengangkatan PNS.
Ia juga sempat mendatangi Kementerian PAN-RB.
Di sana, ia hanya mendapatkan jawaban bahwa Kementerian menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus tersebut Saling lempar antara Dinas Pendidikan, BKD, BKN, hingga kementerian sempat membuat Sugianti menyerah.
Mengingat apa yang telah ia perjuangkan selama ini, Sugianti memutuskan untuk kembali berjuang.
Kali ini ia berencana melayangkan gugatan perdata agar mendapatkan haknya kembali sebagai PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.