Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan di Apotek Senopati, Polisi: Pengemudi Livina Mau Ngerem, tapi Malah Injak Gas

Kompas.com - 28/10/2019, 14:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) kehilangan kendali atas kendaraannya Nissan Livina diduga karena mengemudi dengan kecepatan tinggi dan tidak hafal jalanan.

Akibatnya, dia menabrak Apotek Senopati.

"Pada saat kita tanyakan, konsentrasi apa yang menyebabkan (kehilangan kendali), dia saat itu tidak terlalu hafal jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Saat diperiksa, Putri mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Selain itu, kata Fahri, Putri juga salah menginjak pedal gas saat hendak berbelok. Padahal seharusnya, dia menginjak pedal rem.

Baca juga: Fakta Terbaru Seputar Tabrakan di Apotek Senopati yang Tewaskan Seorang Satpam

"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Putri mengemudikan mobilnya, Nissan Livina B 2794 STF, dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya pada Minggu (27/10/2019) dini hari.

Dia berada di dalam mobil itu bersama tiga temannya.

Kemudian, dia hilang konsentrasi dan menabrak trotoar lalu bagian depan Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengemudi Livina yang Tabrak Apotek Senopati dan Tewaskan Satpam Jadi Tersangka

Putri pun menabrak dua satpam tengah yang tengah tidur di teras apotek. Seorang satpam meninggal dunia dan seorang satpam lainnya menderita luka-luka.

Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba. Putri telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com