Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonton Rekonstruksi, Warga Soraki Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 28/10/2019, 18:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga begitu antusias melihat rekontruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan oleh NP (21) kepada anaknya, ZNL (2), di Jalan Haji Sanusi, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus melaksanakan rekontruksi sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam rekontruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kebanyakan adegan dilakukan dalam kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.

Pantuan Kompas.com situasi di sekitar TKP dipenuhi oleh warga yang penasaran melihat secara langsung.

Baca juga: Sejumlah Fakta Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk

NPA yang memakai kaus berwarna orenye dan masker hijau tampak tertunduk saat salah satu adegan rekontruksi dilakukan di luar kontrakan.

Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha mengambil foto.

"Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi.

Polisi yang bertugas sudah membuat batas jarak antara lokasi TKP dengan tempat warga menonton.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merangsek masuk ke dalam area rekonstruksi.

Baca juga: NP, Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Dikenal sebagai Sosok Tertutup

Saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil sejauh 200 hingga 250 meter, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu yang menonton.

"Sudah Bu, sudah," ucap Irwandhy coba menenangkan keramaian.

Seperti diketahui, NPA telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berujung kematian pada anak kandungnya ZNL pada Jumat (18/10/2019).

Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com