JAKARTA, KOMPAS.com - Kelalaian Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) dalam mengemudikan mobilnya, Nissan Livina B 2794 STF, Minggu (27/10/2019), berakhir di jeruji besi.
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia.
Selain itu, seorang satpam apotek lainnya menderita luka-luka. Keduanya saat itu tengah tidur di teras apotek.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Salah injak pedal
Fahri mengungkapkan, Putri diduga kehilangan kendali atas kemudinya karena mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dia tidak hafal jalanan.
Akibatnya, dia menabrak trotoar dan Apotek Senopati.
Kepada polisi, Putri mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Selain itu, kata Fahri, Putri juga salah menginjak pedal saat hendak berbelok. Seharusnya, dia menginjak pedal rem.
Saat itu, mobil Putri yang harusnya belok kanan, justru malah lurus menabrak trotoar lalu bangunan depan Apotek Senopati.
"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ungkap Fahri.
Salah satu saksi yang berada di sekitar TKP, Siti mengatakan, suara mobil saat menabrak apotek terdengar keras hingga membangunkan sejumlah warga yang tengah tidur.
"Suaranya kencang banget pecahan kaca, saya sampai bangun lagi tidur," ujar Siti.
Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.