JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar mengatakan, tersangka penipuan jual rumah di Jakarta Selatan berinisial W melakukan aksinya guna membayar utang senilai Rp 2,6 miliar.
Pasalnya, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) rumah milik korban untuk membayar utangnya. Korban diketahui menjual rumahnya seharga Rp 4,5 miliar.
Saat menyerahkan sertifikat rumah itu, tersangka W juga menyertakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Tersangka Penipu Bermodus Hendak Beli Rumah
Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Gafur.
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus transaksi jual beli tanah di wilayah Jakarta. Polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial N dan W.
Keduanya menipu korban yang hendak menjual rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Mei 2019. Korban menjual rumah tersebut seharga Rp 4,5 miliar.
Tersangka W berpura-pura berperan sebagai pembeli yang berniat membeli rumah tersebut dengan memberikan uang muka Rp 150 juta.
Seiring berjalannya waktu hingga Juli 2019, tersangka W tidak melunasi uang pembelian rumah itu, padahal korban telah menyerahkan SHM rumah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.