JAKARTA, KOMPAS.com - S (23), pelaku pelecehan terhadap NA (15) siswi SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mengaku sebagai kakak kelas korban saat melakukan aksinya.
"Modus menyamar sebagai kakak kelas di wilayah Polres Kepulauan Seribu," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan di kantornya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Sandy mengatakan, pelaku telah mengincar korban beberapa hari sebelum peristiwa tersebut.
Sampai pada akhirnya korban mengikuti jurit malam pada 23 Oktober 2019.
Awalnya, korban berjalan berdua bersama salah seorang rekannya. Di tengah perjalanan, tersangka yang mengaku sebagai kakak kelas memanggil korban dan memisahkannya dari temannya.
"Korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," tutur Sandy.
Baca juga: Ikut Jurit Malam, Siswa SMA di Pulau Tidung Dilecehkan
Korban lalu dibawa pelaku ke pinggir laut. Di sana, NA dibekap dan dilecehkan oleh pelaku.
Saat itu korban berteriak, berontak, hingga mengigit korban.
Tersangka akhirnya melepaskan korban. NA berlari ke kerumunan tempat siswa-siswa lain berkumpul.
Paginya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan. Polisi langsung mencari dan menemukan pelaku.
Terhadap pelaku dikenakam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.