Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS 2019, Kota Bekasi Hanya Buka 6 Kuota untuk "Cum Laude" dan Tunadaksa

Kompas.com - 12/11/2019, 14:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dari 171 lowongan calon pegawai negeri sipil/calon aparatur sipil negara (CPNS/CASN) 2019, Pemerintah Kota Bekasi menyisakan dua jalur khusus pendaftaran di luar jalur umum.

Keduanya yakni jalur cum laude dan jalur disabilitas tunadaksa. Total, hanya enam formasi yang dibuka untuk dua jalur khusus itu.

Dalam dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7418 - BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id/, ada tiga formasi yang dibuka untuk pendaftar dengan kriteria cum laude.

Baca juga: Sulit Mengakses Situs Web BKN? Ini Waktu yang Pas untuk Daftar CPNS Online

Ketiganya merupakan formasi "Ahli Pertama-Guru Penjasorkes" dengan kualifikasi S1 Penjasorkes.

Sementara itu, tiga formasi tersisa untuk kriteria "disabilitas tunadaksa" dibuka untuk dua "Ahli Pertama - Guru Kelas" dengan kualifikasi S1 Pendidikan Guru SD.

Kemudian, satu "Pelaksana/Terampil - Pranata Komputer" dengan kualifikasi D3 Komputer Informatika untuk bekerja di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.

Kriteria dan persyaratan cum laude dan tunadaksa sebagai berikut:

1. Cum laude

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa kriteria cum laude dibuktikan dengan keterangan lulus cum laude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

Ketentuannya, pelamar berasal dari perguruan tinggi negeri terakreditasi A dan program studi terakreditasi A juga oleh BAN-PT.

Atau, pelamar telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan kementerian jika berasal dari perguruan tinggi mancanegara.

Dokumen bukti akreditasi perguruan tinggi wajib diunggah dalam bentuk pindai/scan ketika melamar CPNS/CASN lewat situs web.


2. Tunadaksa

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa lowongan bagi kalangan disabilitas yang dibuka dalam CPNS/CASN 2019 hanya kriteria tunadaksa, yakni "pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak (bukan disabilitas intelektual, mental, sensorik).

Mampu melakukan tugas menganalisis, mengetik, menyampaikan pikiran, dan diskusi."

Contohnya amputasi, celebral palsy, dan orang kerdil.

Pelamar dengan kriteria tunadaksa perlu mengunggah bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

Kemudian, pelamar dengan kriteria tunadaksa wajib hadir di Kantor Wali Kota Bekasi pada 2-6 Desember 2019 untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat disabilitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com