BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengaku belum mendapatkan sosialisasi yang komprehensif dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal rencana penerapan sistem jalan berbayar/electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang tahun 2020.
Akibatnya, Dishub juga kebingungan mengenai hal-hal teknis jika Jalan Kalimalang jadi diterapkan ERP.
"Seyogianya harus dipikirkan langkah-langkah konkret, perencanaannya, dan sosialisasi yang paling penting," jelas Johan Budi Gunawan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi melalui telepon, Senin (18/11/2019).
"Tahunnya kapan ya terserah, selama tiga hal itu sudah dilaksanakan ya (ERP baru bisa) kami laksanakan. Kalau tiga hal itu belum dilaksanakan, masa kita terapkan?" lanjut dia.
Johan membeberkan sejumlah contoh kasus yang luput dipertimbangkan dalam rencana penerapan ERP di Jalan Kalimalang tahun depan.
Misalnya, soal belum siapnya angkutan umum massal di Jalan Kalimalang.
Baca juga: Kalimalang Kena ERP 2020, Dishub Kota Bekasi: Pemaksaan Tanpa Solusi
Ini akan berkaitan dengan jenis kendaraan yang dikenai ERP, apakah khusus untuk pengguna mobil atau juga merambah pengguna sepeda motor.
"Bagaimana dengan status sepeda motor? Kalau sepeda motor diperbolehkan, saya khawatir orang akan beralih ke sepeda motor. Lalu misalkan sepeda motor tidak boleh, berarti kan harus ada jalan alternatif (untuk sepeda motor)," jelas Johan.
Hal sepele semacam titik ERP yang kemungkinan berdampak pada mobil yang baru keluar jalan tol pun, kata Johan, tak boleh dikesampingkan.
Titik ERP ini krusial, tetapi Dishub belum juga mendapatkan kejelasan.
"Kan ada jalan tol juga, bagaimana? Apakah pada saat orang lewat jalan tol, turun, apakah kena ERP juga? Kemudian dia kena ERP di perbatasan, pada saat dia masuk lagi dari Jakarta, bagaimana mekanismenya?" ujar dia.
"Ini kan yang harus dipikirin, jangan sampai dia kena 2-3 kali erp. Makanya perlu kajian yang komprehensif," imbuh Johan.
Baca juga: Catat, Ini 4 Ruas Jalan yang Akan Terapkan Sistem ERP
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa sistem Electronic Road Pricing ( ERP) atau jalan berbayar akan diterapkan pada 2020 mendatang.
Penerapan jalan berbayar dilakukan di perbatasan Jakarta, seperti Jalan Raya Margonda di Depok, Jalan Raya Daan Mogot di Tangerang, dan Jalan Kalimalang di Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.