BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menyatakan, jajarannya masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di balik penerbitan surat tugas kepada ormas di Bekasi untuk kelola parkir minimarket.
Surat tugas itu menjadi sumber polemik soal jatah parkir buat ormas yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Sebelumnya, polisi selalu irit bicara jika ditanya wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: 9 Bulan Ormas Kelola Parkir Minimarket, Hanya Rp 1,2 Miliar Masuk Kas Daerah
"Sedang berjalan terus, artinya setiap minggu mereka juga ada panggilan-panggilan. Nanti pada saatnya penyidik menyatakan selesai pemeriksaan baru digelar perkara," ujar Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (20/11/2019) sore.
Ia menjelaskan, belum bisa memberitahukan apakah kasus ini punya indikasi kuat korupsi atau tidak. Ia juga enggan menyebut nama-nama yang diperiksa dan kemungkinan terlibat.
Saat ini, lanjut Indarto, jajarannya masih fokus menyelidiki apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu. Ia pun tak bisa menggaransi kapan pemeriksaan akan selesai.
"Apabila penyelidikan yang dilakukan ini cukup ada bukti permulaan, bisa naik ke penyidikan. Kalau bisa nantinya naik sidik (tahap penyidikan). Kalau tidak bisa ya di-drop, berarti bukan tindak pidana," ucap Indarto.
"Kalau penyelidikan itu masih liar, kami juga masih mengkaji apakah ada tindak pidana dalam kasus ini. Kalau ada tindak pidana apa. Kalau ada tindak pidana kami naikkan ke sidik baru kami fokus ke pelaku," ia menjelaskan.
Baca juga: Soal Ormas Kelola Parkir, DPRD Kota Bekasi akan Panggil Pengusaha Minimarket
Surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir minimarket jadi sumber konflik ormas dengan pengusaha minimarket.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda sudah diperiksa polisi terkait pernerbitan surat tugas itu.
Penerbitan surat tersebut menjadi kontroversi karena tidak ada dasar apapun ormas ditunjuk oleh pemerintah, tanpa proses lelang. Aan sendiri selalu irit bicara jika ditanya wartawan mengenai kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.