JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Koja mengamankan tiga orang tersangka pembobol sejumlah warung internet (Warnet) pada Minggu (24/11/2019).
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andri Soeharto mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AD (45), MI (87), dan MN (31).
"Korban diberitahu oleh warga sekitar TKP bahwa warnet miliknya telah dirusak pintunya dan diambil perangkat komputer di dalamnya," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Setelah dicek, beberapa komputer di warnet korban hilang. Ia lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Koja. Akhirnya tiga dari empat tersangka tertangkap.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka AD dan MI merupakan DPO Polsek Koja terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Kurang lebih empat TKP yang pengakuannya hanya dilakukan di daerah Koja, yaitu Beting dua kali, Cipuecang satu kali, dan Parkiran SD satu kali," tutur Andri.
Sementara MN berperan menyediakan tempat penyimpanan barang sementara dan mencari pembeli dari barang tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu pembeli dari barang curian tersebut bernama Asep. Polisi sempat mendatangi rumah Asep, namun Asep dan istri tidak ada di rumah.
Adapun terhadap tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.