JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 41 tersangka terkait kasus dugaan pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebanyak 13 tersangka diantaranya merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"41 (orang) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iwan di Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Babak Baru Pembobolan ATM oleh Anggota Satpol PP DKI
Iwan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan mereka yang mengaku mengambil uang melalui ATM bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Saat mereka mengambil sejumlah uang, saldo dalam rekening hanya terpotong Rp 4.000.
Akibatnya, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.
"Untuk sementara, kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan menggunakan ATM mereka. Untuk berikutnya, kita akan kembangkan bagaimana sistem yang mereka miliki, apakah ada permasalahan di situ atau ada kesengajaan," ungkap Iwan.
Sebelumnya, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta telah dipecat. Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.