Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realita Ribuan Guru Kontrak di Bekasi, Nasib bagai Tenaga Outsourcing Sambil Mendamba Jadi PNS

Kompas.com - 26/11/2019, 05:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Nasib guru honorer tak banyak yang tahu.

Dalam skala nasional, masalah guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil, misalnya, hanya timbul sesaat pada momen-momen tertentu untuk kemudian tenggelam dalam waktu yang lebih lama.

Berita-berita mengenai guru honorer tak ubahnya kisah-kisah elegi mereka yang kakinya terseok-seok, tetapi tetap merekah senyum mengajari muridnya berlari.

Status sebagai PNS adalah idaman bagi sebagian besar guru honorer di Nusantara.

Tak terkecuali bagi 5.600 guru di Kota Bekasi, Jawa Barat, kota yang tahun ini saja menambah 8 unit SMP baru dan menggabungkan 61 SD.

"Aspirasi saya dan teman-teman se-Indonesia dari kemarin cuma satu, yaitu pengangkatan PNS tanpa tes. Itu kenapa kami menggugat Undang-undang ASN untuk direvisi," jelas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Firmansyah kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019) malam.

Baca juga: Guru Honorer Bekasi Bersyukur Tetap Dapat Gaji Rutin, meski Sering Terlambat

Tenaga kontrak: outsourcing terselubung

Untuk diangkat sebagai PNS, jutaan guru honorer di Indonesia yang mengabdi hingga puluhan tahun menemui tebing terjal, yaitu peraturan.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun lalu, UU ASN digugat ke Pengadilan karena dinilai tak berpihak pada guru-guru honorer.

Dalam UU tersebut, pemerintah coba menyodorkan jalan tengah bagi guru-guru honorer untuk memperoleh fasilitas “hampir setara PNS” melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjadi PPPK, guru honorer diwajibkan menjalani uji kompetensi terlebih dulu. Pengujinya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Namun, PPPK tak mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.

Pemerintah kemudian meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Lebih jauh, pemerintah mengatur bahwa PPPK, tak terkecuali guru, dikontrak dalam perjanjian kerja minimal satu tahun dengan opsi perpanjangan sesuai penilaian kinerja.

Akan tetapi, nasib guru-guru PPPK pun tak juga jelas setelah 9 bulan dinyatakan lulus PPPK.

Dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2019), Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menerbitkan Perpres mengenai kelulusan itu.

Baca juga: Peringatan Hari Guru, Ganjar Dorong Guru Honorer Jadi PPPK dan Dapat Gaji Layak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com