JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang terduga pelaku yang terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pria bernama Herly Suprapto (27) pada Minggu (24/11/2019) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan antara tersangka dan korban merupakan rekanan satu bengkel.
"Mereka sebenarnya berteman. Mereka masuk dalam grup setingan kendaraan yang mereka saling berkenalan karena satu bengkel, lokasi bengkelnya ada di Kemayoran," kata Budhi di kantornya, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Kronologi Tawuran di Sunter Agung, Berawal dari Grup WhatsApp dan Tewaskan Seorang Pria
Dari pertemanan tersebut, mereka membentuk sebuah grup di aplikasi WhatsApp yang diberi nama Team_setting_judulnya.
Di dalam grup tersebut tergabung dua geng motor bernama VDM dan Kangkungan.
Di grup tersebut, kedua geng motor janjian melakukan tawuran di depan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pada saat ini mereka belum sempat terjadi (tawuran) sudah dihalau oleh warga yang ada di situ, sehingga mereka bubar, kocar-kacir, namun mereka janjian lagi," ujat Budhi.
Baca juga: Cekcok Berujung Tawuran, Seorang Pria Tewas Dibacok di Sunter Jaya
Lalu, mereka pindah ke Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara di dekat pintu air.
Di sana, tersangka MFAP (16) yang diboncengi MFF membacok punggung Herly hingga ia terkapar.
"Kemudian korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Budhi.
Polisi lantas melakukan pengejaran dan menangkap delapan orang yang terduga ikut dalam tawuran tersebut.
Baca juga: Bukan Akibat Nonton Bareng, Pelajar Tewas Dibacok di Pasar Kemis karena Tawuran
Delapan orang tersebut berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.
Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.
MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.