Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Larang dan Tilang Skuter Listrik di Jalur Sepeda

Kompas.com - 28/11/2019, 16:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kepolisian tidak bisa melarang dan menilang skuter listrik jika beroperasi di jalur sepeda.

Wakil Sekretaris Jenderal MTI Deddy Herlambang menyebutkan bahwa tilang yang dilakukan pihak kepolisian tidaklah tepat, mengingat tidak adanya dasar peraturan yang mengatur hal tersebut.

Apalagi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Dilarang tidak bisa, Undang-Undangnya pakai apa? Kan polisi pakai UU jalan karena kecepatan otopet bisa sampai 30 kilometer per jam. Tapi kalau diset (diatur) 15 kilometer per jam, boleh dong itu masuk (jalur sepeda). Pengadilan juga tidak bisa melarang," kata Deddy dalam diskusi Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, skuter listrik tidak akan mengganggu pengguna jalur sepeda. Sebab, orang yang melintas di jalur itu juga tak akan memacu sepedanya dengan kencang.

Baca juga: Skuter Listrik Diharapkan Tetap Bisa Beroperasi sebagai First dan Last Mile

Ia juga tak mempermasalahkan jika skuter listrik naik ke atas trotoar. Alasannya, di trotoar para pengguna skuter ini akan lebih aman.

Asalkan, mereka memacunya dengan kecepatan 10 hingga 15 kilometer perjam dan memperhatikan para pejalan kaki.

"Di trotoar pun boleh dan kecepatannya pun harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 kilometer perjam," ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Yuza Permana.

Yuza menyebutkan seharusnya pengguna skuter listrik diperbolehkan masuk ke jalur sepeda. Apalagi, skuter ini hanya berfungsi sebagai transportasi jarak dekat dan kecepatannya juga sama seperti sepeda.

Baca juga: Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik

"Skuter ini sebaiknya diperlakukan seperti sepeda, kan ini sekarang polisi lagi bingung menindak apa enggak. Untuk menghindari dia ke tengah-tengah. Dan pastinya tidak boleh berboncengan ya, jadi satu kendaraan satu penumpang," ungkap dia.

Diketahui, skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.

"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com