Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Jakarta Peringatkan Bengkel Modifikasi untuk Tidak Produksi Odong-odong

Kompas.com - 02/12/2019, 22:45 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta peringatkan bengkel modifikasi agar tidak memproduksi kendaraan bermotor odong-odong.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari mengatakan, pihaknya telah mengunjungi sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta untuk melakukan sosialisasi soal larangan operasional odong-odong.

Hal itu sekaligus sebagai bentuk imbauan agar bengkel tersebut tidak menerima pesanan untuk memodifikasi mobil menjadi odong-odong.

"Sudah dari minggu lalu, kami ke lima wilayah ke bengkel-bengkel bentuknya semacam peringatan lah kepada bengkel-bengkel itu (agar) mereka itu (tidak) mengeluarkan atau memodifikasi kendaraan odong-odong itu," kata Reggita saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Odong-odong Direncanakan Dapat Beroperasi di Tempat Wisata

Reggita menegaskan, sosialisasi ke bengkel-bengkel itu berupa memberi penjelasan bahwa odong-odong menurut aturan yang berlaku dilarang beroperasi di jalanan. Sebab, kendaraan itu sudah diubah atau dimodifikasi dari wujud aslinya.

"Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita.

"Nah itu sebenarnya tidak boleh, karena dari segi peruntukkannya mereka itu sudah berbeda mereka itu sudah tidak dipergunakan untuk mainan anak-anak lagi sekarang, untuk hiburan. Tapi mereka pergunakan untuk angkutan umum, untuk mengangkut penumpang dan itu resikonya besar banget," lanjut Reggita.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya telah menertibkan odong-odong yang dijadikan moda transportasi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang (odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda). Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com