Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Diri E-KTP Dapat Diubah, Begini Caranya

Kompas.com - 03/12/2019, 17:20 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dan berisi data diri statis (nomor induk kependudukan dan tempat tanggal lahir) dan dinamis (domisili dan status kawin).

Lalu, apakah kebijakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 7 yang menyatakan bahwa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup dapat menghambat perubahan data diri yang dinamis?

Baca juga: Atasi Kekurangan Blangko e-KTP, Dirjen Dukcapil Distribusi 2,5 Juta Keping ke Seluruh Daerah

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 9 menyatakan, "Dalam hal KTP-elektronik rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-elektronik wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang."

Dalam mengubah data e-KTP tidak perlu melakukan perekaman ulang retina dan sidik jari.

Hal-hal yang harus dilakukan

Selain menyiapkan e-KTP, tentunya ada dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut langkah-langkah dalam mengurus perubahan data e-KTP:

1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan).

2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:

- Mengganti status kawin, siapakan surat nikah atau putusan pengadilan.

- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.

- Ingin membah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.

- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.

- Ingin mengubah data agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

- Akta Kelahiran.

Baca juga: Begini Cara Cetak Sendiri KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Anjungan Dukcapil Mandiri

3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP yang sudah diubah.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Pada jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com