Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kota Bekasi Tetap Sahkan Anggaran Kartu Sehat di 2020 untuk Dievaluasi Ridwan Kamil

Kompas.com - 12/12/2019, 16:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Anggaran program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tetap disahkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam RAPBD 2020 pada akhir November 2019 lalu.

Padahal, DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sudah sama-sama mengetahui bahwa program KS-NIK sebagai jaminan kesehatan daerah mesti dilebur ke dalam BPJS Kesehatan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun secara spesifik menerbitkan peraturan bahwa dalam penyusunan APBD 2020, tak boleh ada anggaran jaminan kesehatan daerah yang tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman beralasan, anggaran KS-NIK telanjur diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Integrasi Kartu Sehat ke BPJS Kesehatan Tidak Efisien

Namun, dewan telah memberi catatan resmi mengenai anggaran KS-NIK itu ketika RAPBD 2020 disahkan dan disetor ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Nanti perubahan nomenklaturnya tergantung evaluasi Gubernur. Karena setelah ketok palu itu, Gubernur punya waktu 15 hari untuk mengevaluasi," ujar Chairoman ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (12/12/2019).

"Kalau misalkan nanti Gubernur memperbolehkan, oh itu ya sudah. Nanti (tanggung jawab) Gubernur berhadapan demgan Mendagri, bukan dewan lagi, karena dewan sudah memberikan catatan catatan," kata dia.

Dalam dokumen RAPBD 2020 yang ditunjukkan Chairoman kepada wartawan Kompas.com, anggaran KS-NIK digelontorkan sekitar Rp 338,6 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Pemkot Bekasi Tangguhkan Kartu Sehat dan Mau Tempuh Jalur Hukum

Nomenklatur anggaran tersebut bukan "program KS-NIK" melainkan "pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kota Bekasi berbasis NIK".

Di dalamnya, ada beberapa poin peruntukan anggaran, termasuk kegiatan operasional pembiayaan jaminan, perjanjian kerja sama RE pemerintah dan swasta dalam pelayanan jamkesda, serta verifikasi klaim RS yang bekerja sama.

Sebelumnya diberitakan, program KS-NIK Kota Bekasi tengah menjadi polemik karena Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden agar program jaminan kesehatan daerah, termasuk KS-NIK, harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com