JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai pengacara untuk mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan gugatan itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Perda tersebut mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan memberikan ruang sedikitnya 20 persen kepada UMKM.
"Iya benar Bapak Hamdan Zoelva kami tunjuk sebagai pengacara," kata Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Stefanus mengungkapkan, Hamdan dipilih mewakili mereka karena dianggap memiliki rekam jejak yang baik dalam urusan hukum.
Hamdan juga dinilai mengerti masalah gugatan yang akan diajukan APPBI terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Menteri Teten Temui Pengelola Mal soal Perda Ruang untuk UMKM
"Beliau adalah pengacara yang kredibel, punya pengalaman yang luas pada saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, dan punya rekam jejak yang baik," ungkap Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, APPBI berencana mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Aturan dalam Perda itu dianggap memberatkan pengelola pusat perbelanjaan (mal).
Pasalnya, Perda itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Stefanus mengungkapkan, penyediaan ruang usaha bagi pelaku UMKM bisa mengakibatkan persaingan antarpelaku UMKM.
Diketahui, sebanyak 50.000 pelaku UMKM beroperasi di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Sehingga, Perda itu sulit untuk diterapkan oleh pengelola pusat perbelanjaan.
Baca juga: APPBI Gugat Perda DKI yang Wajibkan Pengelola Mal Sediakan 20 Persen Ruang untuk UMKM
"Walaupun sewa digratiskan dan service charge-nya kecil, gaji karyawan mereka juga mahal. Apalagi kalau mengikuti jam operasional mal, harus ada tiga shift. Satu kios (UMKM) enggak akan sanggup bayar. Ujung-ujungnya satu orang jaga lima sampai sepuluh counter. Kalau begini bagaimana jualannya?” kata Stefanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.