TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang menangkap dua perakit senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Polres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP diringkus dari hasil laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar Ade saat konferensi pers di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku EC adalah soerang warga biasa yang berprofesi sebagai pedagang jengkol di Pasar Kemis.
EC juga memiliki latar belakang Sekolah Menengah Kejuruan di jurusan permesinan. EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.
"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.
Baca juga: Polres Kota Tangerang Tangkap Dua Perakit Senjata Api Ilegal
Sedangkan JEP yang berprofesi sebagai tukang di bengkel bubut berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.
JEP berperan sebagai pembuat spare part untuk upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut di Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.
Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP melainkan juga beberapa spare part senjata api seperti magazine, laras, dan firing pin.
Polisi menyita barang bukti berupa 11 pucuk senjata api sudah di-upgrade dari airsoft gun.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan 5 pucuk airsoft gun yang akan di-upgrade menjadi senjata api.
"Kami juga menyita 372 Peluru kaliber 9, 38 , 765, 22 dan mengamankan beberapa spare part senjata, perlengkapan untuk upgrade airsoft," kata dia.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal di Tangerang Mengaku Belajar dari YouTube
Tersangka perakit senjata api ilegal dengan inisial EC mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial YouTube.
"(Belajar) dari YouTube," ujar EC.