Salin Artikel

Pedagang Jengkol dan Tukang Bengkel Rakit Senpi, Belajar dari YouTube dan Jual di Toko Online

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang menangkap dua perakit senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Tangerang.

Kepala Polres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP diringkus dari hasil laporan masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar Ade saat konferensi pers di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Pedagang jengkol dan bengkel bubut

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku EC adalah soerang warga biasa yang berprofesi sebagai pedagang jengkol di Pasar Kemis.

EC juga memiliki latar belakang Sekolah Menengah Kejuruan di jurusan permesinan. EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.

"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.

Sedangkan JEP yang berprofesi sebagai tukang di bengkel bubut berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.

JEP berperan sebagai pembuat spare part untuk upgrade airsoft gun menjadi senjata api.

"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut di Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.

Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP melainkan juga beberapa spare part senjata api seperti magazine, laras, dan firing pin.

Polisi menyita barang bukti berupa 11 pucuk senjata api sudah di-upgrade dari airsoft gun.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan 5 pucuk airsoft gun yang akan di-upgrade menjadi senjata api.

"Kami juga menyita 372 Peluru kaliber 9, 38 , 765, 22 dan mengamankan beberapa spare part senjata, perlengkapan untuk upgrade airsoft," kata dia.

Belajar dari YouTube

Tersangka perakit senjata api ilegal dengan inisial EC mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial YouTube.

"(Belajar) dari YouTube," ujar EC.

EC yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jengkol tersebut mengaku sudah merakit airsoft gun selama satu tahun.

EC juga mengaku mengenal pemasok spare part senjata api rakitannya, JEP di sebuah bengkel.

EC mengatakan, dia bisa membuat 2 buah unit senjata api rakitan dalam kurun waktu 1 bulan.

"Satu sampai dua (buah) sebulan," kata dia.

Dijual di toko online

Kapolres Ade mengungkap bahwa tersangka perakit senjata api ilegal dengan inisial EC menjual hasil rakitannya di toko online.

"Tersangka EC, menerima order melalui Tokopedia," ujar Ade

Tidak hanya menerima order senjata api rakitan yang sudah jadi. Ade mengatakan, tersangka EC juga menawarkan jasa upgrade airsoft gun menjadi senjata api.

"Biaya (upgrade) airsoft ke senjata api berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ungkap Ade.

Dijual per paket

Jasa upgrade dan senjata api yang sudah jadi dijual oleh pelaku beserta peluru. Ada beberapa paket yang ditawarkan.

Paket jasa upgrade dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta tersebut ditambah dengan bonus amunisi sebanyak 25 butir.

Sedangkan untuk senjata api rakitan yang sudah jadi ditawarkan dengan harga belasan juta.

"Senjata api hasil rakitan dijual seharga Rp 11 juta sampai Rp 13 juta, ditambah 25 butir amunisi," kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi secara ilegal dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/26/06223531/pedagang-jengkol-dan-tukang-bengkel-rakit-senpi-belajar-dari-youtube-dan

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke