Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditangkapnya Pengedar Narkoba yang Simpan 200 Kilogram Ganja

Kompas.com - 27/12/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya menangkap seorang pengedar ganja berinisial AR di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.

Adapun pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terus menerus sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk, diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama Audino Raharjo atau AR," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba

Setelah mengantongi identitas AR, Satres Narkoba bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya  melacak keberadaan AR.

Pada 23 Desember 2019, keberadaan AR terlacak ada di wilayah Depok. Kemudian, AR berhasil ditangkap oleh petugas di Apartemen Margonda Residence.

Kepada polisi, AR mengaku menyimpan seluruh ganja di sebuah gudang, Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," ujar Candra.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Dijanjikan Upah Rp 200 Juta jika Edarkan 200 Kg Ganja

Di dalam gudang itu, polisi menemukam 200 kilogram ganja terbungkus koran dan dilakban. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa AR ke Mapolres Metro Bekasi.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah Flyover Pasar Rebo," ujar Candra.

AR juga dijanjikan akan menerima upah Rp 200 juta jika berhasil mengedarkan seluruh ganja tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com