JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang eksepsi terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/1/2020), harus ditunda.
Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah mendengar eksepsi Kivlan Zen dan kuasa hukum untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang ditunda lantaran kondisi Kivlan belum sehat. Pasalnya, saat menjadi saksi dalam sidang Habil Marati, Kivlan kerap batuk-batuk.
Bahkan, saat ia bersaksi, Kivlan berbicara terbata-bata dan merintih kesakitan karena gangguan kesehatan pada bagian pernapasannya.
Baca juga: Kivlan Zen Jadi Saksi Habil Marati dan Iwan di PN Jakpus
Ia juga beberapa kali menghirup oksigen untuk memulihkan pernapasannya.
"Sebentar hakim, urat saya kejepit sampai ke kepala ini," kata Kivlan di ruang sidang di PN Jakpus, Selasa.
Jalannya sidang sempat terhenti dan diskorsing lantaran Kivlan batuk tiada henti hingga ia dibawa ke luar ruang sidang. Saat dibawa ke luar ruang sidang, wajahnya pun memerah.
Melihat kondisi Kivlan, majelis hakim menanyakan kesiapannya untuk membacakan eksepsi.
"Bagaimana mau dilanjutkan tidak? Apakah bisa?" ujar Hakim Syaifudin Zuhri.
Menanggapi itu, Kivlan mengakui bahwa dirinya belum bisa membacakan eksepsi meski sudah tiba di muka persidangan.
"Saya minta ditunda yang mulia, saya tidak kuat," kata Kivlan.
Apalagi total berkas eksepsi yang harus dibaca Kivlan, yakni 18 lembar.
"Belum bisa sepertinya hakim melihat kondisi bapak yang dari tadi masih sakit saat berbicara," ucap kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
Mendengar hal itu, majelis hakim langsung menunda persidangan Kivlan pada Selasa (14/1/2020).
"Oke dengan ini kita tunda pekan depan ya persidangannya," ucap hakim.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.