JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambirian akan kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) ini.
Mereka kali ini akan hadir bukan lagi sebagai terdakwa tetapi sebagai saksi atas terdakwa Hadi Moheryanto.
Hadi Moheryanto diketahui sebagai kurir narkoba yang membawa sabu-sabu untuk Nunung dan suami saat penangkapan Nunung dan suaminya pada 19 Juli 2019.
Baca juga: Jaksa Panggil Nunung dan Suami Jadi Saksi Kasus Kurir Narkoba
"Benar keduanya akan bersaksi hari ini. Sidang dimulai jam 3 sore atau pada waktu yang ditentukan oleh majelis hakim nanti," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokogibta saat dihubungi, Senin.
Hadi ditangkap tangan membawakan sabu-sabu untuk Nunung.
Nunung dan suaminya terseret dalam kasus itu. Mereka dijadikan tersangka, terdakwa, dan kemudian divonis bersalah oleh hakim.
Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur kepada Nunung dan suaminya July Jan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.