TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang mahasiswa yang merampok pengemudi taksi online.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ade mengungkapkan, pelaku berinisial SBH (19) yang kini berstatus sebagai tersangka tersangka, diringkus setelah 6 jam melarikan diri.
Baca juga: Dua Begal Tewaskan Sopir Taksi Online, Polisi: Diduga Dendam
SBH kemudian dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Ade menjelaskan, peristiwa perampokan bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka.
Tersangka SBH meminta untuk diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui yakni dari Tol Cilegon lalu keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban. Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka sayatan ringan.
Dari insiden penodongan tersebut, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.
Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting
"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga," kata Ade.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil jenis Honda Brio milik korban.
Ade mengatakan, karena dikepung massa tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.
"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," jelas Ade.
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.