JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ade Permana Putra (26) ditangkap polisi karena melawan dan melukai anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota polisi itu terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di seberang gedung TVRI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Saat itu, anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer bersama dua polisi lainnya tengah berpatroli guna mengantisipasi aksi balap liar di sekitar Jalan Gerbang Pemuda.
"Kemudian korban (Briptu Gugur) memberhentikan sebuah mobil Jazz warna merah (dikendarai Ade) yang tidak menyalakan lampu dan tanpa TNKB (pelat nomor) di bagian depan. Mobil tersebut sempat berhenti ketika akan dilakukan pemeriksaan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).
Baca juga: Melawan Polisi, Pengedar Narkoba Modus Bungkus Teh di Jakarta Ditembak Mati
Tiba-tiba, Ade mengemudikan mobilnya dan menabrak Briptu Gugur untuk menghindari pemeriksaan polisi. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pipi dan tangan.
Walaupun telah melukai seorang anggota polisi, Ade tetap mengemudikan mobilnya dan melarikan diri.
"(Pengemudi) mobil melarikan diri dan tidak terkejar. Tapi, berhasil diketahui nomor pelat nomor bagian belakangnya," ungkap Yusri.
Korban pun langsung membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan tersebut. Polisi selanjutnya melacak identitas pengemudi mobil berdasarkan nomor pelat nomor. Tersangka Ade kemudian ditangkap di kediamannya di Vila Pamulang Mas, Tangerang Selatan.
"(Ade) dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pengusutan selanjutnya," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.