Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Minuman Keras Impor Berbagai Merek

Kompas.com - 20/01/2020, 14:42 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kelompok yang memalsukan atau mengoplos minuman keras (miras) impor berbagai merek pada Selasa (14/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditangkap terkait kasus tersebut.

"Kita amankan tiga tersangka, ada sebagai pemodal, ada dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol (miras impor)," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

Adapun tiga orang tersangka yang diamankan berinisial JN (22), MAP (29), DC (57).

Baca juga: Jual Miras Oplosan untuk Pesta Malam Tahun Baru, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Yusri mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan tersebut memalsukan miras impor dengan memanfaatkan botol-botol bekas dari minuman tersebut.

"Botol (miras impor) ini bukan dia buat. Ini botol bekas yang mungkin dari tempat hiburan," ujar Yusri.

Botol itu mereka isi dengan alkohol 90 persen, lalu dicampur dengan perasa buatan sehingga warna dan rasa minuman tersebut sedikit menyerupai aslinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menyebutkan, pengungkapan kelompok pemalsu miras impor tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Akhir tahun 2019 lalu, kami dapatkan info dari masyarakat yang mana telah beredar minuman beralkohol produksi impor," ujar Reynold.

Baca juga: Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 2.463 Botol Miras di Pondok Aren

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka akhirnya mengetahui bahwa akan ada transaksi penjualan miras palsu di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa lalu.

"Dari sana kita melakukan pengembangan sampai dapat tiga tersangka JN, MAP, dan DC," ujar Reynold.

Berdasarkan pantauan Kompas.com miras-miras yang dipalsukan terdiri dari berbagai merek, diantaranya, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lain-lain.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com