JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kelompok yang memalsukan atau mengoplos minuman keras (miras) impor berbagai merek pada Selasa (14/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditangkap terkait kasus tersebut.
"Kita amankan tiga tersangka, ada sebagai pemodal, ada dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol (miras impor)," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).
Adapun tiga orang tersangka yang diamankan berinisial JN (22), MAP (29), DC (57).
Baca juga: Jual Miras Oplosan untuk Pesta Malam Tahun Baru, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi
Yusri mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan tersebut memalsukan miras impor dengan memanfaatkan botol-botol bekas dari minuman tersebut.
"Botol (miras impor) ini bukan dia buat. Ini botol bekas yang mungkin dari tempat hiburan," ujar Yusri.
Botol itu mereka isi dengan alkohol 90 persen, lalu dicampur dengan perasa buatan sehingga warna dan rasa minuman tersebut sedikit menyerupai aslinya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menyebutkan, pengungkapan kelompok pemalsu miras impor tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
"Akhir tahun 2019 lalu, kami dapatkan info dari masyarakat yang mana telah beredar minuman beralkohol produksi impor," ujar Reynold.
Baca juga: Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 2.463 Botol Miras di Pondok Aren
Setelah dilakukan penyelidikan, mereka akhirnya mengetahui bahwa akan ada transaksi penjualan miras palsu di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa lalu.
"Dari sana kita melakukan pengembangan sampai dapat tiga tersangka JN, MAP, dan DC," ujar Reynold.
Berdasarkan pantauan Kompas.com miras-miras yang dipalsukan terdiri dari berbagai merek, diantaranya, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan lain-lain.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.