JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak mensejahterahkan buruh. Omnibus Law justru dinilai balik berpihak kepada pengusaha.
Salah satu indikasi Omnibus Law lebih berpihak kepada pengusaha, kata Iqbal, yakni pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang seluruhnya oleh unsur pengusaha.
"RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak melibatkan serikat buruh dalam proses pembuatan drafnya," kata Iqbal di depan Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Buruh: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha
Iqbal mengungkap siapa saja yang ikut menyusun RUU tersebut melalui Satgas perancang. Kata dia, tidak ada satu pun unsur serikat buruh yang dilibatkan.
"Siapa isi Satgasnya? Ketua satgasnya adalah ketua umum Kadin, sekretarisnya ketum Apindo. anggota satgas 22 asosiasi pengusaha yang bergabung di dalam satgas. Tidak ada satu pun unsur serikat buruh," kata Iqbal.
Saat Iqbal membacakan susunan Satgas perancang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari atas mobil komando, para buruh merespons dengan menyoraki isi atau susunan satgas tersebut.
Lanjut Iqbal, jika melihat komposisi Satgas, besar kemungkinan apa yang ada dalam Omnibus Law akan menguntungkan pengusaha.
"Karena itu kita bisa membacanya, sudah pasti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bercitarasa pengusaha dan mengeksploitasi kaum buruh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.