Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Warga AS Ditangkap karena Menyelundupkan Brownies Ganja

Kompas.com - 24/01/2020, 09:08 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat karena kedapatan menyeludupkan ganja.

Modusnya, mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.

Pria yang bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) ditangkap di apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah berada di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya peredaran ganja di apartemen tersebut.

Baca juga: Warga AS Ditangkap Selundupkan Brownies Ganja

Dalam penggeledahan, polisi mendapat barang bukti olahan ganja tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan diedarkan.

“Namun kita masih dalami apa motif pelaku,” kata Bastoni saat ditemu di kantornya, Kamis (23/1/2020).

Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.

1. Bawa brownies ganja dari AS

Bastoni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen, polisi mengamankan dua kotak kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.

Kapolres menjelaskan, dengan mengolah ganja, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara.

"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.

"Dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," jelas Bastoni.

2. Tidak tahu ganja ilegal

Polisi sempat menanyakan alasan pelaku membawa brownies berbahan ganja tersebut ke Indonesia.

Pelaku mengaku tidak tahu bahwa ganja merupakan barang ilegal di Indonesia.

“Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini (ganja) dilarang," kata Bastoni.

Meski demikian, Cecoy tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com