Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat di Bekasi

Kompas.com - 27/01/2020, 20:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020).

Keempat pelaku beralias Nas (36, eksekutor), Junaedi (38, pengemudi mobil), Cemen (34, pengemudi mobil), dan Ipi (22, pengawas).

Dalam konferensi pers yang dihelat Senin (27/1/2020), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menyebut mereka menggajal mulut mesin ATM dan mengail uang menggunakan kawat.

"Ketika sudah sampai ke lokasi yang menjadi sasaran, satu orang pelaku yang menjadi eksekutor turun dari kendaraan mengambil uang di ATM, satunya ada yang menjadi pengemudi, ada yang menjadi pengawas," jelas Wijonarko kepada awak media.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal di Bekasi, 4 Pelaku Lain Masih Diburu

"Eksekutor di ATM tersebut bertransaksi sepeti biasa dengan memasukkan kartu ATM sendiri memasukkan dan keluar uangnya," imbuhnya.

Pada saat uangnya telah keluar, mulut ATM langsung diganjal menggunakan plat. Eksekutor lantas mengambil uangnya, sebelum kembali melanjutkan transaksi menggunakan kartu ATM-nya sendiri dengan posisi mulut ATM sudah terganjal.

"Transaksi tidak berjalan, namun posisinya terbuka sehingga uang yang berada di ATM tersebut diambil menggunakan kawat," kata Wijonarko.

Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi dua ATM yang kerap jadi sasaran keempat pembobol itu, yakni ATM BTN SPBU Kalimalang, Jakasampurna serta ATM BNI di Metropolitan Mall Bekasi.

Baca juga: Begal yang Ditangkap di Bekasi Diduga Satu Komplotan dengan Pembegal Tentara pada 2018

Ketika diringkus pada Kamis lalu, mereka baru saja melakukan aksinya. Satu orang lain berhasil kabur dan kini statusnya buron.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 keping kartu ATM, plat besi galvanis dan kawat, serta 2 buah mata gergaji besi. Polisi juga menyita ponsel mereka serta 2 kunci mobil beserta STNK-nya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Wijonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com