JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum, P Permana menolak eksepsi yang diajukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menolak karena sudah masuk pokok perkara," ujar Permana dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (29/1/2020).
Menurut Permana, dakwaan terhadap Kivlan itu sudah disusun oleh tim dengan cermat dan lengkap.
Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya
"Dakwaan sudah tersusun secara lengkap dan cermat sebagaimana ketentuan Pasal 103 KUHP maka keberatan terdakwa patut ditolak," kata Permana.
Ia juga meminta hakim untuk menolak eksepsi dari Kivlan maupun kuasa hukumnya.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum. Kami menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.