DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan terhadap perempuan tua bernama Arpah (69), Senin (3/1/2020).
Kasus itu sempat viral setelah Arpah yang tunaaksara ditipu oleh AKJ dalam kasus hak kepemilikan tanah.
Secara tidak sadar, Arpah membubuhkan cap jempol di atas akta jual beli tanah seluas 103 meter persegi miliknya pada 2015.
Tersangka penipu Arpah, yaitu AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020) lalu.
Dalam persidangan lanjutan Senin ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi sekaligus, selain Arpah yang berstatus sebagai saksi korban.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Keempat saksi itu ialah Usup (60) suami Arpah serta Tarwiyah (33), anak Arpah dan Usup yang mengaku kenal dengan AKJ.
Selain itu ada pula Harun, serta Tri Nurdiyanto, notaris yang kantornya disambangi AKJ dan Arpah buat membuat akta jual beli tanah pada tahun 2015.
Jaksa penuntut umum sempat berharap, kelima saksi diperiksa secara serentak. Namun hal itu tak dikabulkan hakim.
"Saya sepakat dengan penasihat hukum, saksi-saksi akan diperiksa satu per satu," ucap Hakim Ketua M. Iqbal usai membacakan sumpah terhadap para saksi.
Kasus itu bermula saat Arpah ditipu AKJ pada 2015. Saat itu, ia menjual tanah seluas 196 m2 dari total 299 meter persegi pada AKJ.
Namun, lantaran percaya pada AKJ, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari, AKJ mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli tanah dan sertifikat balik nama 103 meter persegi tadi.
AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.