JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, yakni Riza Patria dan Nurmansjah Lubis Abdul, bisa mengimbangi pekerjaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terutama saat menghadapi banjir yang sudah menjadi isu tahunan di Ibu Kota.
"Saya sampaikan tadi, supaya wagub ini mendukung program-program yang lama kemudian membantu pekerjaan gubernur. Apalagi banjir kemarin kan repot juga, nah ini butuh perhatian. Wagub harus paham benar tuh apa yang dibutuhkan untuk hadapi banjir," ujar Abdul usai menerima kunjungan Riza Patria di Ruang Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Fraksi PSI Dorong Uji Publik Terhadap Cawagub DKI Jakarta
Fraksi Nasdem juga meminta kedua cawagub DKI menjalankan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Menurut Abdul, fit and proper test penting untuk mengukur kemampuan masing-masing calon agar wagub DKI Jakarta tidak asal pilih.
"Kalau kami sih memang berharap wakil gubernur itu semuanya harus ada fit and proper test. Harapannya seperti itu. Kami lihat dulu teman-teman fraksi lain ada waktu enggak untuk melaksanakan itu. Biar bagaimanapun ini pimpinan kan, jadi enggak kaleng-kalengan juga, harus fit and proper test," lanjutnya.
Meski sudah mendapat kunjungan dari salah satu cawagub yakni Riza Patria, Fraksi Nasdem hingga saat ini belum menjatuhkan pilihan.
Fraksi Nasdem, kata Abdul, akan satu suara memilih antara Riza atau Nurmansjah untuk duduk di kursi orang nomor dua di Jakarta.
"Pasti kami solid. Tentunya nanti ada arahan dari DPP, DPW ke mana arah suara. Kami bulat, suara kami bulat," kata dia.
DKI Jakarta saat ini memiliki dua cawagub yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Nama Riza dan Nurmansjah diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Januari 2020.
Kini proses pemilihan cawagub di DPRD DKI menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur (cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.