JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan, total kontribusi dari retribusi penderekan kendaraan yang parkir sebarangan atau liar selama Januari 2020 mencapai Rp 98.500.000 ke kas daerah.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu, mengatakan, dana tersebut merupakan biaya retribusi penderekan.
"Total ada 197 kendaraan yang diderek sepanjang Januari 2020, bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500.000 per hari," kata Leo di Jakarta Selasa (4/2/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Leo menjelaskan, sanksi penderekan jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, kedua dasar hukum ini menjadi landasan anggota Sudin Perhubungan Jaksel melakukan kegiatan penertiban parkir liar.
"Kegiatan penertiban ini rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal," katanya.
Menurut dia, retribusi penderekan parkir liar bisa bertambah dua kali lipat apabila kendaraan yang diderek tidak diambil oleh pemiliknya selama kurun waktu 1 x 24 jam.
"Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1 × 24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1.000.000," katanya.
Baca juga: Dalam 4 Bulan, Komplotan Pencuri Motor di Cengkareng Beraksi 51 Kali
Sepanjang Januari 2020, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.
"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.
Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.