Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Jaringan Jakarta-Surabaya Manfaatkan Media Sosial sebagai Lapak Dagangan Tembakau Gorila

Kompas.com - 09/02/2020, 10:08 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau gorila yang bermarkas di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil tersebut, polisi meringkus lima belas tersangka dengan barang bukti sebanyak 28.432 gram tembakau gorila.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui perdagangan situs online.

"Seluruh peredaran tembakau gorila ini dipasarkan melalui media sosial. Kalau user-nya (pengguna) ingin melakukan transaksi pembelian bisa dilakukan melalui akun media sosial tersebut," kata Herry saat merilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang, Barang Bukti 28 Kg Tembakau Gorila

Ia menjelaskan, akun para tersangka tersebar di berbagai jejaring media sosial yang lumrah digunakan oleh masyarakat luas.

Menurut dia, saat calon pembeli akan membeli produk haram itu, para admin akun bersangkutan akan mengarahkan user ke satu akun yang melayani pembelian tembakau gorila tersebut.

"Di Facebook dan IG (Instagram) yang megajak pembeli ke satu akun lain. Jadi ada form yang diisi dan di cek dan ricek pemilik akun untuk dapat kepastian, baru dijual," jelasnya.

Adapun polisi meringkus lima belas tersangka di wilayah yang berbeda dari jaringan peracik dan penjual tembakau gorila tersebut.

Mereka ialah, RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, DSP, ARN, NH dan RTF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Media Sosial Jadi Wadah Perdagangan Jaringan Peracik dan Peredaran Tembakau Gorilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com