JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah memberikan sanksi teguran kepada admin akun Twitter @TMCPoldaMetro yang keliru mengunggah informasi banjir di Jakarta pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
"Kami sudah sampaikan, (admin) sudah mendapat teguran langsung dari Dirlantas (Polda Metro Jaya) karena admin (Twitter @TMCPoldaMetro) ini salah posting. Kami sudah minta maaf," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.
Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan lebih lanjut sanksi yang diterima oleh admin tersebut.
Baca juga: Polisi Akui Salah Unggah Informasi Banjir di Twitter @TMCPoldaMetro
Admin akun Twitter @TMCPoldaMetro telah mengunggah permohonan maaf dan memperbaiki informasi yang keliru itu.
"Kami akan berikan pengarahan khusus (kepada admin). Soal sanksi (lainnya), enggak bisa dikasih langsung," kata Yusri.
Sebelumnya diketahui, akun Twitter @TMCPoldaMetro menggunggah informasi terjadinya banjir di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu lalu pukul 08.03 WIB.
Cuitan tersebut juga disertai foto banjir yang menggenangi jalan.
"08.03 #Banjir di Jalan RE Martadinata di kedua arahnya, saat ini hanya bisa dilintasi kendaraan besar," bunyi cuitan akun Twitter @TMCPoldaMetro yang kemudian dihapus.
Namun, unggahan itu dibantah warganet karena seharusnya banjir itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, bukan di Jalan RE Martadinata.
Baca juga: Banjir Hampir 1 Meter Tutupi Jalan Yos Sudarso, Lalu Lintas Lumpuh
"Admin tidak mencermati dengan teliti betul informasi yang masuk, sehingga terjadi seperti itu (salah unggah cuitan)," ungkap Yusri.
"Selanjutnya admin @TMCPoldaMetrp telah memposting kembali permohonan maaf dan sudah disampaikan di media sosial," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.