Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Mulai Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Maret

Kompas.com - 19/02/2020, 10:36 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berupaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, mulai 3 Maret 2020 masyarakat Kota Bekasi tidak diperbolehkan lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi (kantong plastik sekali pakai), dimulai dari retail pakai kantong yang bisa didaur ulang," kata Tri di Bekasi, Rabu (18/2/2020).

Ia mengemukakan, larangan masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai itu sudah disosialisasikannya kepada toko-toko retail hingga mal yang ada di Bekasi.

Baca juga: Juli 2020, Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai

"Sudah (disosialisasikan) kalau Alfamart, yang di mal-mal juga sudah siap. Makanya prosesnya sudah agak panjang. Lima bulan lalu sudah kami lakukan sosialisasi sehingga mereka hanya menghabiskan sisa kantongnya saja. Jadi pada Maret sudah kami mulai (larangan penggunaan kantong plastik). Mudah-mudahan kami belajar dari Bali, Bogor sehingga upaya pengurangan sampah menjadi cepat," kata dia.

Sebelum aturan itu dijalankan, Tri mengatakan, ada kampanye yang dibuat untuk tidak menggunakan kantong plastik pada 21 Februari ini.

"Tanggal 21 Februari kami adakan pra, ada suatu konsep besar yang dilakukan melibatkan masyarakat untuk kemudian tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, karena nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi penggunaan sampah plastik," ujar Tri.

Ia mengatakan, aturan larangan penggunaan kantong plastik dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama diterapkan di toko retail dan mal.

"Makanya ini kan bertahap kalau di sini (retail dan mal) berhasil kemudian diterapkan di kantor-kantor pemerintahan. Kemudian setelah itu kami masuk ke sekolah, kemudian masuk ke pasar-pasar tradisional," ucap dia.

Pemkot Bekasi sudah memiliki peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang hal tersebut.

Baca juga: YLKI: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Jangan Hanya Sosialisasi...

Perwal Nomor 61 tahun 2018 itu menyempurnakan Perwal Nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.

Di dalam perwal tersebut ada imbauan untuk warga Kota Bekasi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com