"Nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi (kantong plastik sekali pakai), dimulai dari retail pakai kantong yang bisa didaur ulang," kata Tri di Bekasi, Rabu (18/2/2020).
Ia mengemukakan, larangan masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai itu sudah disosialisasikannya kepada toko-toko retail hingga mal yang ada di Bekasi.
"Sudah (disosialisasikan) kalau Alfamart, yang di mal-mal juga sudah siap. Makanya prosesnya sudah agak panjang. Lima bulan lalu sudah kami lakukan sosialisasi sehingga mereka hanya menghabiskan sisa kantongnya saja. Jadi pada Maret sudah kami mulai (larangan penggunaan kantong plastik). Mudah-mudahan kami belajar dari Bali, Bogor sehingga upaya pengurangan sampah menjadi cepat," kata dia.
Sebelum aturan itu dijalankan, Tri mengatakan, ada kampanye yang dibuat untuk tidak menggunakan kantong plastik pada 21 Februari ini.
"Tanggal 21 Februari kami adakan pra, ada suatu konsep besar yang dilakukan melibatkan masyarakat untuk kemudian tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, karena nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi penggunaan sampah plastik," ujar Tri.
Ia mengatakan, aturan larangan penggunaan kantong plastik dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama diterapkan di toko retail dan mal.
"Makanya ini kan bertahap kalau di sini (retail dan mal) berhasil kemudian diterapkan di kantor-kantor pemerintahan. Kemudian setelah itu kami masuk ke sekolah, kemudian masuk ke pasar-pasar tradisional," ucap dia.
Pemkot Bekasi sudah memiliki peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang hal tersebut.
Perwal Nomor 61 tahun 2018 itu menyempurnakan Perwal Nomor 21 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal nomor 61 tahun 2018 itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik.
Di dalam perwal tersebut ada imbauan untuk warga Kota Bekasi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu juga berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/10361021/bekasi-mulai-terapkan-larangan-penggunaan-kantong-plastik-maret