JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta memiliki 214 pasal.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI dari PAN: Harus Bentuk Pansus Lagi untuk Bahas Tatib Pemilihan Wagub
Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Prasetio berujar, Peraturan DPRD DKI sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
"Sebelumnya ada 187 pasal, setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, menjadi 214 pasal," kata Prasetio dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pekan Depan, DPRD Akan Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI
Prasetio kemudian meminta persetujuan anggota DPRD DKI untuk mengesahkan peraturan tersebut. Anggota Dewan yang hadir dalam rapat pun menyetujui peraturan itu.
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.