BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Jatirasa, Jatiasih, Bekasi pada Januari 2020 lalu.
Korban itu adalah N, perempuan berumur 15 tahun yang dicabuli oleh Ade Harri Irawan, teman dekat dari ayahnya.
Lantas bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, perkenalan hingga pendekatan terhadap korban dimulai ketika Ade kerap berkunjung ke rumah korban.
Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur di Bekasi Dicabuli Teman Ayahnya
Awalnya, Ade ke rumah korban karena ada urusan dengan ayah korban. Namun, lama kelamaan Ade tertarik dengan anak temannya hingga akhirnya memiliki niat lain.
Hubungan Ade dengan korban makin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk pacaran.
Korban terbuai dengan rayuan Ade lantaran diberikan kalung dan cincin palsu.
Teman ayahnya itu mengaku hal tersebut dijadikan alibi ungkapan sayangnya kepada N agar mau diajak melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku ini membujuk rayu korban dengan memberikan kalung dan cincin palsu serta uang sebesar Rp 50.000 agar mau menuruti kemauannya," ujar Wijonarko.
Baca juga: Dicabuli Teman Ayahnya, Remaja di Bekasi Dirayu Pakai Kalung dan Cincin Palsu
Wijonarko mengatakan, selain diberikan cincin dan kalung, pelaku sempat berjanji untuk menikahi dan menjadikan N sebagai istri keduanya.
Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau terus menerus diajak melakukan hubungan badan.
"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko.
Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.
Perbuatan cabul itu diakui Ade sudah dilakukannya sebanyak lima kali.
"N sudah lima kali melakukan aksi cabulnya pada tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," ucap Wijonarko.