Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Klaim Sudah Sosialisasikan Pergub Larangan Kantong Plastik di 55 Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 21/02/2020, 12:16 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 Tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada para pemilik pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

Pergub itu melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong plastik sekali pakai yang tidak bisa didaur ulang. Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Pergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 itu akan diberlakukan mulai Juli mendatang.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

"Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat," kata Andono di RW 003, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Andono mengklaim, hingga kini Dinas LH sudah menyosialisasikan pergub itu kepada 55 dari 83 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta 153 pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

"Kami ketemu pengelola 55 pusat perbelanjaan dari 83 yang ada di Jakarta dan sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan pasar jaya yang bawahi 153 pasar rakyat," kata dia.

Selain kepada pemilik usaha, pergub itu juga disosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagi macam cara.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung program penggunaan plastik itu agar pengguaan kantong plastik sekali pakai bisa diminimalisir.

"Swalayan sudah lakukan roadshow untuk sosialisasi dan kami lihat di beberapa swalayan dan pusat perbelanjaan di kasir sudah jelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau pengganti plastik dengan kantong belanja ramah lingkungan tapi berbayar," ujar dia.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai yang tidak bisa atau sulit didaur ulang dilarang.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com