Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Obat Hexymer 2 yang Disita Polisi Seharusnya Tak Lagi Beredar Sejak 2016

Kompas.com - 21/02/2020, 13:45 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menyita jutaan butir narkotika jenis Trihexyphenidyl yang salah satunya bermerek Hexymer 2.

Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri lantas mengatakan obat keras bermerek Hexymer 2 ini seharusnya tidak lagi beredar di pasaran.

"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016," kata Bhakti kepada Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Bhakti menyampaikan BPOM sudah mencabut izin edar dari obat anti depresan tersebut. Perusahan yang membuat Hexymer itu seharusnya tidak memproduksi lagi jenis obat ini.

Baca juga: Klinik yang Jual Jutaan Butir Psikotropika di Koja Sudah Beroperasi Selama Tiga Tahun

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya masih harus memeriksa obat-obatan yang mereka dapatkan itu di laboratorium forensik.

"Kita harus cek keasliannya ke labfor dan koordinasi dengan Balai POM juga untuk mengecek aslinya, kalau secara fisik ini tidak ada beda dengan aslinya tetapi memang ini tidak boleh diedarkan," ucap Yusri.

Pemeriksaan labfor itu nantinya akan menjawab apakah obat-obatan tersebut obat lama yang tidak dimusnahkan atau diproduksi secara ilegal oleh orang yang mendistribusikan ke ZK.

Sebelumnya polisi menggerebek klinik milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Grebek Klinik Penjual 2,5 Juta Butir Psikotropika di Koja

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa polisi mengamankan 84 kotak Hexymer berisi 2.016.000 butir.

Selain itu polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat.

Dari penangkapan tersebut ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com