Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curiga WNA dari Afrika Lakukan Kejahatan Siber, Imigrasi Minta Bantuan Polri

Kompas.com - 24/02/2020, 17:35 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang telah dua kali menangkap warga negara asing (WNA) asal Afrika yang ketahuan melakukan pelanggaran keimigrasian pada tahu ini. Para WNA itu tak punya dokumen keimigrasian dan pihak Imigrasi curiga orang-orang itu terlibat kejahatan siber.

Karena itu Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang meminta bantuan Polri untuk memastikan dugaan itu dan mengungkap modus kejahatan para imigran yang ditangkap tersebut.

Saat aparat Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menangkap warga asal Afrika itu, mereka selalu sedang beraktivitas di depan laptop secara bersama-sama.

Baca juga: Lagi, WNA dari Afrika Ditahan karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian

"Ketika penangkapan, mereka sedang ngumpul di satu rumah. Mereka sedang mengoperasikan laptop dengan barang elektroniknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Senin (24/2/2020).

Untuk itu, lanjut Felucia, Imigrasi akan bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap kasus tersebut apakah berkaitan dengan kejahatan siber atau tidak.

"Kami bisa bekerjasama dengan dinas terkait Polri, misalnya di bagian siber. Apakah kecurigaan kami ini (tentang kejahatan siber) bisa terbukti," ujar Felucia.

Namun, ia mengatakan proses penyelidikan tersebut membutuhkan waktu yang tidak cepat.

Itu sebabnya Imigrasi tidak langsung mendeportasi WNA asal Afrika yang tak punya dokumen keimigrasian tersebut.

"Kami dalami dulu. Kalau kami deportasi enggak ada efek jera. Saya mau mendapatkan fakta nyata kegiatan mereka. Karena nggak abis-abis, mereka ada terus, ini modusnya apa sih," kata dia.

Felucia mengatakan penangkapan pertama pada Januari lalu. Jajarannya menangkap 15 orang WNA asal Afrika.

Baca juga: WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Ia mengatakan, mereka ditangkap di daerah Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP BSD City, pada 24 Januari 2020.

"Mereka ialah lima orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay)," kata dia saat itu.

Felucia mengemukakan,  kelima WN Nigeria tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," ucap dia.

Ia menjelaskan, saat ditangkap, 15 WNA tersebut sedang melakukan kegiatan seperti bermain komputer dan laptop.

Sementaa dalam penangkapan kedua pada Februari ini bermula dari laporan warga pada Selasa pekan lalu di perumahan Lippo Karawaci dan Perumahan Palem Asri Kota Tangerang.

Dari informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang mengamankan 14 orang WNA asal Afrika.

Ia mengatakan, dari 14 orang tersebut, empat orang di antaranya memiliki dokumen keimigrasian lengkap yang diketahui berasal dari Nigeria. Sebanyak 10 orang sisanya tidak memiliki dokumen dan identitas diri.

Ada yang serupa dalam penangkapan tersebut, yakni saat ditangkap para WNA tersebut sedang beraktivitas di depan laptop secara berbarengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com