TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam mengatakan, penolakan 17 WNA tersebut berkaitan dengan virus corona yang merebak.
"(WNA) 17 orang yang kami tolak dikarenakan menetap atau mengunjungi dalam waktu 14 hari (di negara lain) sebelum kedatangan ke Indonesia," kata dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Cegah Virus Corona, 930 WNA Penumpang Kapal Pesiar MV Viking yang Tiba di Labuan Bajo Diperiksa
Godam menjelaskan, penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan.
Sikap terhadap ke-17 WNA tersebut, kata Godam, merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 5-28 Februari 2020.
Sedangkan kewarganegaraan dari 17 WNA tersebut datang dengan latar belakang beragam. Sebagian besar berasal dari China.
"Dari berbagai negara tetapi diantaranya banyak warga negara RRT (China)," kata dia.
Baca juga: Diduga Ketularan Virus Corona dari WNA, 15 Warga Batam Dikarantina
Meski dideportasi, Godam mengatakan tindakan tersebut diambil murni karena Permenkumham No 3 Tahun 2020, dan bukan karena WNA terinfeksi Corona.
Apabila WNA terinfeksi virus Corona, lanjut Godam, justru harus diberikan perawatan dan dikarantina di Indonesia.
"Harus dirawat di sini dikarantina di sini," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.