Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?

Kompas.com - 05/03/2020, 20:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Uang Hasil Penjualan Masker Sitaan di Polres Jakut Akan Dijadikan Pengganti Barang Bukti

Namun, bagaimana legalitas tindakan polusi ini menurut hukum pidana?

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatatakan pada dasarnya barang sitaan itu tidak boleh dijual bahkan dipindahkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dalam KUHAP Pasal 45 memang ada sedikit pengecualian terhadap barang bukti yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal, maka barang itu boleh dijual.

"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar

Namun faktanya, keberadaan masker saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang seiring dengan masuknya virus corona ke Indonesia.

Polisi boleh mendasari penjualan masker yang mereka lakukan atas nama kepentingan umum karena, menurut Abdul, penegakan hukum dengan kepentingan umum itu harus dilaksanakan secara seimbang.

"Menurut saya hukum harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat. Saya kira kebutuhan ini sudah dapat dikualifisir sebagai kepentingan umum. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan umum dan penegakan hukum," ujar Abdul.

Baca juga: Akui Keliru soal Harga Masker Rp 300.000 Per Boks, Ini Penjelasan Dirut Pasar Jaya

Kalau memang kepentingan umum, kenapa tidak diberikan secara gratis?

Abdul lantas menjelaskan bahwa masker tersebut bukan hasil dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sehingga haknya atas barang tersebut harus tetap dilindungi.

"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.

Dengan menjual masker tersebut kepada masyarakat, nilai dari suatu barang itu tetap terjaga.

Jika pengadilan memutuskan barang sitaan itu harus dikembalikan kepada tersangka, polisi masih bisa melakukannya meski dalam bentuk yang berbeda.

"Jadi menurut saya, bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti, agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya," tutur Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com