JAKARTA, KOMPAS.com-Asisten aktris Ririn Ekawati, berinisial ITY (30) mengakui telah menggunakan narkoba jenis "happy five" sejak setahun lalu.
"Sudah sekitar satu tahun digunakan untuk memperoleh kesenangan semu lah, khususnya pada saat yang bersangkutan berpesta di tempat hiburan, di diskotek seperti itu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ronaldo menyebutkan tersangka ITY terbukti menggunakan narkoba "happy five" dari hasil pengecekan urine.
Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Mengapa Ririn Ekawati Tetap Tes Rambut di BNN Lido?
ITY juga sempat memberikan setengah butir pil "happy five" tersebut kepada Ririn Ekawati beberapa hari yang lalu.
Namun hasil pengecekan urine Ririn negatif menggunakan narkoba. Ririn menjalani pemeriksaan sebagai aksi untuk pendalaman kasus ITY.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," kata Ronaldo.
Baca juga: Ririn Ekawati Tebar Senyum Usai Diperiksa di BNN Lido
Selain ITY, polisi juga menetapkan tersangka DN (42) yang diduga sebagai pemasok.
Saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), ditemukan 37 butir pil "happy five" di dalam dompet hitamnya.
Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.